Bencana Sosial Itu Bernama: Kekerasan Terhadap Perempuan

kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-ilustrasi-_111123192212-948

Kembali berbagai media lokal di Sumatera Barat memberitakan kasus pembunuhan yang korbannya adalah seorang istri. Pembuhan ini terjadi di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kota Padang. Hingga saat ini belum ada pemberitaan tentang siapa pelaku sebenarnya. Namun berbagai sumber menyatakan bahwa sebelum jasat ditemukan di rumahnya, beberapa orang tetangga mendengar adanya pertengkaran antara korban dan suaminya tersebut. Pada akhir Januari 2013, pemberitaan tentang pembunuhan istri juga mengisi halaman beberapa media. Pelaku untuk kasus pembunuhan ini adalah suami korban. Beberapa kali pertengkaran telah terjadi antara pasangan suami istri ini, sebelum pembunuhan terjadi. Korban di bunuh ketika dia sedang berada di tempat kerja.

Tentunya dua kasus pembunuhan istri yang terjadi di Sumatera Barat di awal tahun 2013 ini sangat memprihatinkan kita. Semestinya, takkan pernah terjadi pembunuhan istri (perempuan) di ranah yang menempatkan perempuan di posisi terbaik, baik di tengah keluarga maupun di tengah kaumnya. Namun ternyata, tidak sedikit kasus yang dilaporkan ataupun tidak menunjukan fakta bahwa perempuan rentan terhadap berbagai tindak kekerasan yang dapat mengakibatkan perempuan kehilangan nyawanya. Pelakunya, adalah orang-orang yang mereka kenal dekat karena adanya relasi perkawinan atau relasi personal lainnya.

Hendaknya kita melihat kasus ini tidak hanya sebagai musibah yang terjadi pada seorang perempuan dalam dalam sebuah keluarga. Kita datang berbondong-bondong menunjukan rasa berlangsungkawa dan mengungkapkan itu lah nasibnya. Kasus ini dan berbagai kasus kekeresan lain yang terjadi pada perempuan seharusnya kita lihat sebagai bencana sosial yang membutuhkan respon cepat dari berbagai pihak. Bencana sosial yang namanya tindak kekerasan terhadap perempuan ini pun tidak hanya terjadi pada satu ketika tertentu saja, namun sepanjang waktu (tidak hanya bulan, tapi hari bahkan jam) terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.

Untuk merespon bencana sosial ini, aparat penegak hukum seperti polisi harus cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, kemudian pengadilan memberikan ganjaran maksimal terhadap pelakunya. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa Negara tidak mentolerir berbagai bentuk kejahatan kemanusian terhadap perempuan dan anak. Jaminan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi korban harus dipastikan oleh pemerintah dengan menyediakan fasilitas layanan untuk tindakan kuratif yang baik bagi korban serta berbagai upaya preventif yang terencana. Tokoh masyarakat bersama warga membangun mekanisme yang berbasis masyarakat untuk dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Harus dibangun kesadaran berbagai pihak bahwa dimanapun perempuan dapat menjadi korban kekerasan. Kasus ini harusnya dapat mendorong berbagai pihak untuk segera bersikap dan bertindakan nyata serta menunjukan keberpihakan pada perempuan (korban) sehingga mereka segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan (termasuk anak-anak yang juga menjadi kelompok rentang dalam kasus tindak kekerasan ini) sebelum mereka mengalami tindak kekerasan yang lebih buruk lagi dari pelaku. Jika berbagai pihak masih menyalahkan korban dengan berbagai alasan yang memojokan dan meletakan label negative pada mereka, sikap dan tindakan seperti itu tentulah tidak tepat.

Kekerasan terhadap Perempuan merupakan perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau memungkinkan berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis atau termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Ps. 1).

Kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi dimana-mana. Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010 dilaporkan 105.103 tindak kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2011 komnas perempuan  menerima laporan 119.107 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dari berbagai lembaga pengada layanan dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Di Sumatera Barat, laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun pun menunjukan meningkat. Kasus yang dilaporkan dan ditangani Nurani Perempuan Women’s Crisis Center pada tahun 2010 sebanyak 39 kasus. Pada tahun 2011 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sebanyak 94 kasus.

Jenis kekerasan terhadap perempuan terjadi baik dalam bentuk : 1). Kekerasan psikologis (ancaman, hinaan, dimaki-maki), 2). Kekerasan fisik (penganiayaan, pemukulan, pembunuhan) 3). Kekerasan seksual (perkosaan/pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan kawin) dan 4. Kekerasan ekonomi (mengkomoditikan istri, tidak memberikan biaya hidup, membuat seseorang menjadi ketergantungan secara ekonomi). Kekerasan terhadap perempuan terjadi pada korbannya tidak hanya dalam satu jenis. Kekerasan psikologis sering diikuti oleh kekerasan ekonomi, fisik bahkan kekerasan seksual. Sering korban tidak hanya mengalami satu kali kekerasan sepanjang hubungannya dengan pelaku. Kekerasan terjadi berulang-ulang dalam bentuk yang sama atau berbeda. Bila kekerasan terhadap perempuan dipotret dalam sebuah siklus kekerasan maka setelah kekerasan terjadi, pelaku akan mengungkapkan penyesalannya kepada korban, pelaku meminta untuk dimaafkan, pelaku dan korban kembali memasuki masa-masa berbaikan dan kemudian kekerasan pun terjadi kembali.

Sebuah puisi berjudul “Do Not Send Me Flowers” versi bahasa Indonesia dengan judul Jangan Kirimi Aku Bunga yang pernah hadir dalam kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2001 dan juga pernah dimuat dalam harian Kompas pada dua alinea terakhirnya mengungkapkan: “Aku mendapatkan bunga hari ini, padahal hari ini bukanlah hari ibu atau hari istimewa lain. Semalam ia memukul aku lagi, lebih keras dari waktu-waktu yang lalu. Aku takut padanya, tapi aku takut meninggalkannya. Aku tidak punya uang. Lalu bagaimana aku bisa menghidupi anak-anakku?. Namun aku tahu, ia menyesali (perbuatannya) semalam, karena hari ini ia kembali mengirimi aku bunga./// Ada bunga untukku hari ini. Hari ini hari pemakamanku. Ia menganiayaku sampai mati tadi malam. Kalau saja aku memiliki cukup keberanian dan kekuatan untuk meninggalkannya, Aku tidak akan mendapatkan bunga lagi hari ini”.

Kondisi ini membuat korban jarang untuk melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya pada saat tindakan kekerasan pertama kali terjadi pada dirinya. Data menunjukan bahwa rata-rata perempuan mengalami 35 kali kekerasan oleh pasangannya, setelah itu baru melaporkan. Dan tidak sedikit diantara mereka saat melaporkan dalam kondisi luka fisik dan trauma psikologis yang berat.

Tidak adanya penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, penyalahgunaan kekuasaan oleh banyak laki-laki yang secara sosial diberikan peran sebagai pemimpin serta ketidakadilan gender menjadi akar penyebab terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan kemudian dipicu oleh berbagai tantangan sosial lainnya yang dihadapi individu maupun masyarakat, seperti tingkat pendidikan yang rendah, masalah ekonomi dan kemiskinan, budaya konsumtif, teknologi, berbagai konflik sosial yang terjadi, minuman keras serta kurangnya penegakan hukum bagi pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan.

This entry was posted in Uncategorized and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a comment